BAHWASANNYA

Adanya "ADA" itu "ADA",Tidak adanya "ADA" itu "ADA".Adanya "Tidak Ada" itu "ADA",Tidak Adanya "Tidak Ada" itu "ADA"....
"Huwalloh, Robby...Wa Robbukum...Dialah Allah, Tuhanku dan Tuhan Kalian"

Home » , , , , » Sikap (NU) Terhadap Organisasi Perongrong NKRI

Sikap (NU) Terhadap Organisasi Perongrong NKRI

EMDE Channel | 6/24/2013 08:30:00 AM | 0 komentar
Hasil Bahtsul Masa'il Semarang menarik, jawaban yang ditunggu banyak Nahdliyin terhadap Organisasi perongrong NKRI seperti HTI dan Partai yang punya keinginan merubah Indonesia jadi Negara Islam
Berikut kami sampaikan isi (berdasar notulen yang dicatat oleh penulis, hasil ringkasnya) musyawarah para ulama di forum Bahtsul Masa’il Konferwil NU Jateng di Semarang, yang berjalan selama dua jam sore tadi (Minggu, 23 Juni 2013) Pendapat atau putusan yang kami tulis ini hanyalah kesimpulannya. Adapun rujukan ayat Al-Qur’an, hadis maupun dari kitab2 tidak kami cantumkan karena sangat banyak dan panjang. Isi lengkapnya akan diterbitkan jadi buku kelak. Forum pembasahan masalah-masalah dalam perspektif Hukum Islam ini untuk menjawab pertanyaan umat sebagai berikut:
  1. Bagaimana hukum menghormati simbol-simbol Negara yang merupakan hasil konsensus (mawatsiq) Bangsa? seperti hormat kepada bendera merah putih pada upacara-upacara, berdiri ketika menyanyikan lagu kebangsaan?

  2. Bagaimana hukum menganggap dan menyatakan bahwa Pancasila dan NKRI adalah sebuah ideologi dan sistem kufur dan thoghut?

  3. Bagaimana pandangan fiqh tentang langkah yang harus diambil Pemerintah terhadap kelompok tersebut?
Jawaban Pertanyaan Nomor 1.
Bagaimana hukum menghormati simbol-simbol Negara yang merupakan hasil konsensus (mawatsiq) Bangsa? seperti hormat kepada bendera merah putih pada upacara-upacara, berdiri ketika menyanyikan lagu kebangsaan?
  1. Utusan Kab. Tegal: Boleh. Karena berdasarkan tindakan Rasulullah ketika memberikan surat kepada Raja Persia Hiraqlu (Heraclius). Dalam surat tersebut terdapat tulisan Bismillah dan Salamun Ala Man Ittaba’ Al-Huda. Berpijak pada hadis Hubbul Wathon Minal Iman, maka hukumnya wajib

  2. Cilacap. Diperbolehkan, bahkan diwajibkan

  3. Klaten.  Diperbolehkan. Dasarnya pada masa Rasulullah orang yang membawa bendera dalam peperangan akan mempertahankan benderanya sebagai tanda kekuatan pasukan

  4. Wonosobo. Diperbolehkan asal tidak takdim seperti ta’dhimnya kepada Allah SWT

  5. Sukoharjo. Boleh, bahkan wajib. Dan bagi warga negara muslim maupun non muslim yang tidak mau menghormati bendera lantaran menurut keyakinannya haram (seperti mengatakan negara kafir, thoghut) maka harus diluruskan dengan diserahkan kepada penegak hukum.

  6. Demak. Boleh, konkritnya; dalam penghormatan tidak ada unsur ibadah, dan sebagai wujud cinta negara. Karena dalam Pancasila dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai rahmat Allah Yang Maha Esa, maka menghormati bendera sebagai simbol tanah air sama dengan mensyukuri nikmat Allah Taala
Keputusan Perumus. Penghormatan kepada bendera hukum asalnya Jawaz (boleh) tapi karena sudah menjadi undang-undang Negara maka hukumnya menjadi wajib sebagaimana ibarat (keterangan) dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin.

Jawaban Pertanyaan Nomor 2
  1. Bagaimana hukum menganggap dan menyatakan bahwa Pancasila dan NKRI adalah sebuah ideologi dan sistem kufur dan thoghut?

  2. Demak.  Haram. Mengacu pada jawaban soal nomor 1, maka orang yang mengingkari bentuk negara Indonesia atau menganggap Indonesia sebagai Negara thoghut hukumnya tidak dibenarkan

  3. Rembang. Menganggap pancasila sebagai thoghut adalah pengakuan yang batil (dakwah bathilah). Menganggap demokrasi sebagai sistem kuffur juga dakwah bathilah.

  4. Purwodadi.  Haram, berdosa, bahkan bisa kafir kalau orang-orang yang menyatakan negara Indonsia thoghut; menganggap bahwa penduduk Indonesia lebih spesifiknya warga nahdliyin sebagai orang kafir.
Keputusan Perumus. Tidak dibenarkan (Haram).

Jawaban Pertanyaan Nomor 3:
Bagaimana pandangan fiqh tentang langkah yang harus diambil Pemerintah terhadap kelompok tersebut?
  1. Kendal. Apabila yang menyatakan individu maka pemerintah harus meuruskan, tapi apabila sudah menjadi gerakan atau kekuatan (syaukah) maka pemerintah harus memerangi

  2. Purwodadi.  Pemerintah memberitahu kepada individu yang tidak tahu dan mengirim guru kebangsaan apabila yang menolok komunitas/kelompok

  3. Sukoharjo. Pemerintah perlu memberi pemahaman yang lurus, memperingatkan, melarang dengan keras

  4. Tegal. Tindakan yang harus dilakukan pemerintah : 1) tabayun 2) Menasihati 3) Memberi peringatan keras, 4) mengajak dialog dan berunding.
Keputusan Perumus. Karena yang menyatakan negara indonesia kafir belum memiliki kekuatan (syaukah) maka gerakan ini belum masuk kategori bughot (pemberontak). Sehingga pemerintah harus menegur perongrong Negara dan mengutus pengajar kepada kelompok tersebut agar kembali ke jalan yang benar. Syaukah tidak harus memiliki kekuatan pemerintahan (eksekusi), tidak harus memiliki balatentara. Tetapi partai (hizb) atau kekuatan politik juga masuk dalam arti syaukah. Dengan demikian gerakan tersebut dapat dikategorikan bughot.
Pemerintah melakukan tindakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pertama, memanggil kelompok tsb untuk tabayyun (klarifikasi).

  2. Kedua, Pemerintah mengirim utusan untuk mendakwahi mereka agar kembali ke jalan yang benar. Jika belum bertobat atau tidak berubah, pemerintah member peringatan keras. Jika masih ajeg, diberi sanksi pidana. Jika masih tidak berubah, diperangi alias ditumpas.
Semarang, 23 Juni 2013
Pemimpin Sidang
Ketua : KH A’wani (Rois Syuriyah PWNU Jateng)
Sekretaris : KH Aniq Muhammadun (Wakil Rois)

Sumber : Berita, Illustrasi Gambar dan Berita terkait
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Griya Maya Rog Rog Asem - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger