BAHWASANNYA

Adanya "ADA" itu "ADA",Tidak adanya "ADA" itu "ADA".Adanya "Tidak Ada" itu "ADA",Tidak Adanya "Tidak Ada" itu "ADA"....
"Huwalloh, Robby...Wa Robbukum...Dialah Allah, Tuhanku dan Tuhan Kalian"

Home » , , » NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri

NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri

EMDE Channel | 2/19/2010 02:36:00 PM | 0 komentar
JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan (siri) dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana tersebut amat penting untuk tujuan pendidikan.

''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya sebagai justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman pidana hanya alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan," ujar Jimly sebelum bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (17/2).

Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun, dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari tujuan pernikahan yang amat mulia.

Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin.

Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya.

Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat. Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat dan ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun, karena ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara tidak berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin.

Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian, Amidhan menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua syarat dan rukun perkawinan.

''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi kemarin.

Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang diberikan kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di administrasi negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui negara, tidak ada kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan seperti itu,'' terangnya.

Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak sebenarnya sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, orang yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia setuju bila RUU Hukum Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi perkawinan siri dan mut'ah. "Namun, karena sifatnya hanya hukuman pendidikan, saya mengharapkan sanksi kurungannya kurang dari satu tahun," katanya. (noe/dyn/agm)

Sumber : Jawa Pos
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Griya Maya Rog Rog Asem - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger