BAHWASANNYA

Adanya "ADA" itu "ADA",Tidak adanya "ADA" itu "ADA".Adanya "Tidak Ada" itu "ADA",Tidak Adanya "Tidak Ada" itu "ADA"....
"Huwalloh, Robby...Wa Robbukum...Dialah Allah, Tuhanku dan Tuhan Kalian"

Home » , » Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa

Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa

EMDE Channel | 11/04/2009 10:12:00 AM | 0 komentar
Hmmm Carrefour. Sebuah kelompok internasional yang berkantor pusat di Prancis. Dari informasi yang saya baca di Wikipedia, Carrefour adalah kelompok ritel terbesar setelah Wal-Mart. Sekarang nama Carrefour sudah ada dimana-mana, di setiap tempat di Indonesia. Sebut saja kota Jakarta, bahkan di kota-kota lainnya. Bahkan yang namanya Alfa pun diakuisi oleh Carrefour, sehingga dengan demikian nama Carrefour semakin merajalela. Kali ini, dari berita yang saya dapat dari sumber yang dapat dipercaya Yahoo News Indonesia (percaya gak sih...??) bahwa Carrefour dianggap terbukti Monopoli, dan mengharuskan melepas Alfa yang sudah diakuisi tersebut. Dan berikut ini isi beritanya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karenanya, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.
"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S. Martadisastra, Ketua Majelis Komisi ketika membacakan putusan Selasa (3/11).

Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.

Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen di tahun 2008 pasca akuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen di 2007 lalu.

Disamping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pasca akuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13 persen-20 persen.

"PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU No 5 tahun 1999," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)

Sumber : Yahoo Indonesia News
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Griya Maya Rog Rog Asem - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger